ADS

ADS
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-72 TAHUN

Jalan Dewi Sartika Berubah jadi jalan Dewi Persik Hebohkan Warga Bekasi

Jalan Dewi Sartika Berubah jadi jalan Dewi Persik Hebohkan Warga Bekasi
Jl. Dewi Persik (Garis Coklat).

Warga Kota Bekasi dihebohkan dengan berubahnya nama salah satu jalan di kota tersebut pada aplikasi Google Maps. Seharusnya nama tersebut adalah Jalan Dewi Sartika, tapi pada aplikasi Google Maps berubah menjadi Jalan Dewi Persik.

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotasandi) Kota Bekasi mengaku keberatan dan segera melayangkan surat resmi ke pihak Google.

Kepala Diskominfotasandi Kota Bekasi Titi Masrifahati mengatakan, temuan tersebut sudah dilaporkan kepada Google, tapi menggunakan akun bersama, yakni Diskominfotasandi dengan SKPD lain untuk memberikan masukan kepada pihak Google untuk segera dilakukan review.

"Namun, sampai saat ini kita belum dapat prosesnya," jelas Titi dikutip dari Liputan6.com, Kota Bekasi.
Titi segera mengirimkan surat secara resmi kepada pihak Google agar nama jalan tersebut ditinjau dan dikembalikan seperti semula, yakni Jalan Dewi Sartika.

Warga Bekasi Protes

Titi menyatakan, dari diagnosis pihaknya, diketahui ada masive suggest dari kelompok tertentu. Namun, dirinya belum bisa memastikan kelompok tersebut dari mana. Pihaknya mencatat sekitar 100 username yang sudah membuka Jalan Dewi Sartika melalui aplikasi Google Maps.

"Kita juga enggak tahu apakah ada orang yang sengaja mengubah nama jalan tersebut atau seperti apa. Lebih lanjutnya setelah kita klarifikasi ke Google," ujar dia.

Salah seorang warga Kota Bekasi yang tinggal di wilayah Jaka Setia, Bekasi Selatan, Sindula Gunawangsa (49), mengaku keberatan dengan berubahnya nama Jalan Dewi Sartika menjadi Dewi Persik. Menurutnya, nama Dewi Sartika diabadikan sebagai nama jalan merupakan bagian untuk menghargai jasa pahlawan sehingga perlu diperjuangkan dan dibela.

"Penamaan jalan kan harus melalui prosedur administratif yang benar. Penyampaian informasi pada publik sudah diatur dalam UU ITE yang di atas ini kan menyesatkan publik. Wali Kota sebagai administrator kota berhak menuntut perbaikan atas kesalahan ini," kata Sindula.***

No comments

Powered by Blogger.