ADS

ADS
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-72 TAHUN

Oknum PNS Masih Di Gaji, Hampir Setahun Mangkir Kerja

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Koto Kampar Hulu, hampir satu tahun bolos bekerja namun masih mendapatkan gaji dan tunjangan.

“Sejak inisial (AS) saya berhentikan dari bendahara UPTD Pendidikan Koto Kampar Hulu sekitar bulan juni 2016 yang lalu, seperti  beliau sudah tidak aktif masuk kerja sampai sekarang, namun terkadang dia ada masuk sebulan 2-3 hari saja tetapi itupun tidak menanda tangani absen dan duduk- duduk sebentar lalu pergi lagi entah kemana,” Ungkap kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Koto Kampar Kulu, Suherman S.pd ,saat di konfirmasi di ruang kerjanya,(27/4/2017).

Sejak saya berhentikan dari bendahara, Lanjut Suherman, jabatan bendahara itu telah digantikan nya kepada Dasman, S.Pd, dan AS, menurutnya pernah minta rekomendasi untuk di pindahkan ke instansi lain.

“Bendahara yang baru bernama di Jabar Dasman S.pd, kalau As pernah minta rekomendasi dari saya, bahwa dia mau pindah ke UPTD pariwisata, dan saya pun keluarkan rekomendasinya tetapi sampai saat ini saya tidak tahu, beliau telah pindah atau belum saya tidak tahu, setidaknya kalau pun dia sudah pindah ke dinas Pariwisata pasti ada pemberitahuan berupa tembusan kepada saya,” Terangnya.
Suherman menuturkan, Setiap bulan pihaknya harus melaporkan rekap absensi bersekala ke dinas pendidikan Kabupaten Kampar.

“Kami dari Uptd Pendidikan dan Kebudayaan Koto Kampar Hulu terus mengantar rekap absen berskala ke Dinas Pendidikan kabupaten Kampar, tetapi absen atas nana AS tidak ada paraf atau tanda tangannya dan itu sama saja artinya mangkir,” Sebutnya.

Berlarut-larutnya permasalahan tersebut, membuat cemburu sosial di lingkungan tempat kerja AS, untuk mengantisipasi hal tersebut Kepala UPTD Pendidikan Koto Kampar Hulu, berharap untuk segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Prmerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil. Bila mana mangkir atau bolos kerja lebih dari 46 hari kerja, maka sangsi bagi Pns tersebut adalah dilakukan hingga pemecatan.

” Saya selaku pimpinan Uptd P&K Koto Kampar Hulu berharap, hendak nya inisial (As) dapat menghargai  citra PNS di wilayah koto Kampar hulu karena akibat dari perbuatan nya, telah menimbulkan cemburu sosial dikalangan rekan sejawatnya dan kalau itu suatu pelanggaran kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, hendaknya dinas terkait mengambil tindakan dengan mem-berikan sangsi kepada oknum PNS itu agar jangan di tiru Pns yang lainnya,” Tandaspnya.

No comments

Powered by Blogger.