Sekdes: Rp7 Juta - Rp9 Juta/Dua Hektar Lahan di Siarangarang Dijual Secara Ilegal
Lahan kawasan hutan seluas lebih kurang 886
hektare di Kepenghuluan Siarangarang Induk dan Kepenghuluan Babusalam Rokan
Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil diperjualbelikan oleh sekelompok warga.
Penjualan itu diduga ilegal atau tanpa proses kepemilikan yang sah secara
hukum. Sejumlah warga mempertanyakan hal tersebut.
Berdasarkan pantauan dan informasi di lokasi lahan Senin
(1/5) terlihat belum ada tanda-tanda kegiatan pertanian di dalamnya. Terlihat
lahan masih dalam kondisi hutan yang ditumbuhi pohon kayu dan semak belukar.
Informasi dari warga sekitar, di bagian dalam kawasan tersebut terdapat Sungai
Batang Kumuh dan Sungai Rokan serta
danau sebagai tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan.
Sekretaris Desa Siarangarang Induk,Juprizal membenarkan hal
tersebut, "Ada 400 surat tanah yang diterbitkan oleh penghulu Bahari M Zein saat masih menjabat Penghulu
Siarangarang sekitar bulan Februari 2017 lalu," jelasya
Juprizal juga menambahkan bahwa lahan itu dijual kepada PT
Rospar Pindu Perkasa dengan harga berpariasi mulai dari harga Rp7
juta - Rp9 juta perpancang (2 ha).
Yang menjadi pertanyaan banyak warga, walau lokasi lahan
berada di dua wilayah kepenghuluan yang berbeda, namun legalitas surat tanah
hanya diterbitkan oleh Kepenghuluan Siarangarang yang dijabat oleh Bahari M
Zein saat itu.
Terkait hal itu Penghulu Babusalam Rokan Tugiran mengatakan
lahan itu memang sebagian besar berada di wilayah kepenghuluannya sesuai Perda
Bupati pada tahun 2012 tentang tapal batas Siarangarang induk dengan Babusalam
Rokan. Saat itu ada sekelompok warga ingin mengajukan penerbitan surat lahan
itu kepadanya.
"Setelah saya cek dan koordinasi dengan pihak kecamatan
dan kabupaten lahan itu statusnya belum dapat diterbitkan suratnya, maka saya
menolak untuk menerbitkan surat itu," ujarnya
Terkait hal itu , Camat Pujud Hasyim membenarkan kejadian itu , bahwa ada
sekelompok warga menjual lahan hutan yang berada di wilayah Babusalam Rokan dan
Siarangarang Induk kepada PT Rospar Pindu Perkasa seluas 886 hektare lebih yang
legalitasnya dikeluarkan oleh Kepenghuluan Siarangarang Induk.
Selanjutnya Hasyim menjelaskan setelah melakukan pengecekan
fisik di lapangan lahan itu masih dalam kondisi hutan primer, lahan masih hutan
belum ditumbang sudah dijual.
"Seharusnya kalau kita menjual lahan itu harus ada dulu
usaha didalamnya baru bisa kita jual, karena usaha itu sebenarnya yang kita
jual," Terang Hasyim.
"Anehnya lagi dari beberapa orang warga yang menjual
lahan itu, hanya menerima Rp3 juta - Rp5 juta saja dari tim pengurus penjual
lahan. Kita tanya apakah dia mengetahui lahan yang dijual berada di mana
posisinya, warga itu mengatakan tidak mengetahuinya," terang Hasyim.
Karena itu pihak Kecamatan Pujud sampai hari ini tidak dapat
memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan itu kepada pihak kedua PT Rospa
Pindu Perkasa. "Sebab proses jual beli lahan itu tidak sesuai administrasi
yang diatur dalam pemerintahan," pungkas Hasyim.
Terpisah Bahari M Zein mantan penghulu Siarangarang saat
dikompirmasi melalui selulernya tidak aktif hingga mengirimkan pesan singkat
belum ada balasan.
Post a Comment