Perlu Penyempurnaan Draf RTRW Kabupaten 2011-2031
Draf Rencana Tata Ruang dan Wilayah
Kabupaten Kampar 2011-2031 perlu penyempurnaan, mengingat sudah 7 tahun draf
itu belum tuntas dibahas dan sebagai Peraturan Daerah. Dalam tujuh tahun
terakhir banyak terjadi perubahan lahan di lapangan yang tidak sesuai dengan
draf RTRW dimaksud.
Untuk penyempurnaan ini, Bappeda bersama tim
teknis, tenaga ahli dan OPD
melakukan rapat pemaparan
langkah-langkah pelaksanaan review RTRW Kampar 2011-2031 yang dilaksanakan di aula Bappeda, Jumat (28/4).
Pemaparan
dibuka Kepala Bappeda H. Azwan, MSi.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bappeda menyampaikan bahwa
draf RTRW harus segera disempurnakan dengan tetap mensingkronkan dengan draf RTRW Provinsi Riau.
Azwan
mengingatkan, untuk percepatan penyelesaian review draf
RTRW, maka seluruh OPD bersama
tim teknis agar dapat bekerjasama dengan baik, saling dukung sehingga
masalah RTRW cepat tuntas.
“Kita harus serius menyelesaikan ini,”
ingatnya.
Usai
dibuka, rapat dilanjutkan oleh Sekretaris Bappeda Afrizal. Sekretaris menyampaikan bahwa rapat ini akan
banyak masukan dari peserta yang hadir
dalam diskusi ini adalah yang sudah lama terlibat dalam penyusunan draf RTRW
Kampar.
Rapat diisi pemaparan oleh tenaga ahli Wahyu
Hidayat yang menyampaikan materi tentang
penyesuaian muatan RTRW akibat terkendalanya Pengesahan RTRW. Kemudian tim ahli
Zaki Helmi memaparkan tentang review draf RTRW Tahun 2011-2031.
Tenaga
Ahli Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa
rencana struktur ruang ada beberapa
permasalahan yang muncul yaitu batas administrasi terkait terbitnya
Permendagri Tahun 2015, Rencana Jalan dan Trase Jalan di Kabupaten Kampar
merujuk RTRW Provinsi Riau dan rencana Jalan outer ring road Kota Pekanbaru,
rencana jalur rel dan stasiun Kereta Api Sumatera yang melintasi Kabupaten
Kampar dan lainnya.
Zaki
Helmi pada kesempatan tersebut menyampaikan perpetaan RTRW Kampar 2011-2031.
Ada 15 peta yang terkait dengan RTRW
seperti peta administrasi Kampar, peta orientasi wilayah Perencanaan, peta
geologi hingga kepada peta satuan unit lahan.
Tim
teknis juga sudah menyusun alur penyelesaian review draf RTRW Tahun 2017 yang
dimulai Januari hingga Desember 2017.
Dimulai dengan persiapan, dilanjutkan dengan rapat tim teknis-tenaga ahli, dan
terakhir verifikasi draf rancangan perda
dengan pihak pemerintah Provinsi Riau-Kementerian ATR & LHK menunggu penyelesaian RTRW Provinsi Riau.
Post a Comment