Indomaret Jalan Sumatera Harus Tutup
Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menggelar hearing dengan sejumlah instansi pemerintahan Pemko Pekanbaru, Rabu (10/5). Rapat ini digelar menindaklanjuti pendirian ritel Indomaret di Jalan Sumatera, yang dinilai melanggar ketentuan.
Hadir dalam Hearing tersebut sejumlah instasi seperti Disperindag, BPT-PM, Camat Pekanbaru Kota.
Hearing ini digelar, juga berdasarkan laporan masyarakat melalui surat masuk ke Komisi I, dari warga Jalan Sumatera RW 04, pengurus LPM, pengurus UEK-SP, Forkom RT RW, PKK, Karang Taruna dan BKMT, yan menolak keberadaan Indomaret yang berdiri di kawasan tersebut.
Hearing dipimpin Ketua Komisi I Hotman Sitompul, Pimpinan DPRD Jhon Romi Sinaga dan anggota Komisi I lainnya. Sementara dari Pemko langsung hadir Kepala Disperindag Ahmad Ingot, perwakilan BPT-PM Riza dan Camat Pekanbaru Kota Norpendike Prakarsa.
Dari data yang diterima Komisi I, ada perbedaan data dan rekomendasi. Camat Pekanbaru Kota Norpendike Prakarsa sudah mengeluarkan rekomendasi pada November 2016 lalu, kemudian pada Desember 2016, rekomendasi dicabut.
"Menyalahi karena pihak Indomaret hanya mengantongi HO, sementara amanat Perda No 9 tahun 2014, ritel Waralaba harus mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Makanya kita rekomendasikan ditutup," tegas anggota Komisi I Ida Yulita Susanti saat hearing kemarin.
Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga. Karena tidak ada izinnya, maka dia mengharapkan operasional Indomaret Jalan Sumatera ditutup saja. Karenanya, langsung dikoordinasikan dengan Satpol PP.
"Demi aturan kita harus rekomendasikan ini ditutup," tegasnya.
Kepala Disperindag Pekanbaru Ahmad Ingot, sepakat ataa penutupan Indomaret Jalan Sumatera tersebut. Sebab, selain zonasinya juga tidak masuk kategori, juga belum mengantongi IUTM.
"Kalau Indomaret di Jalan Sumatera memang tidak pantas berdiri. Tapi Camat kita harapkan berkoordinasi dengan Lurah dan warga lagi. Karena rekomendasinya sudah sempat dikeluarkan," tegasnya.
Sementara itu, Camat Pekanbaru Kota. Norpendike Prakarsa mengaku, pihaknya mengeluarkan rekomendasi Indomaret, karena ada persetujuan dari lingkungan, terutama sempadan, RT dan RW.
"Memang ada penolakan dari LPM, UEK-SP, Forum RTRW. Tapi masyarakat sempadan tak keberatan. Karena bisa membantu kebutuhan masyarakat. Apalagi posisinya di jalan lintas, makanya kami keluarkan rekom. Kalau di pemukiman masyarakat RW 04 (Jalan Rangsang), kami takkan mengeluarkan rekom," sebut Camat.
Karena sudah ada kesepakatan hearing ini, Camat mengaku akan langsung berkoordinasi dengan masyarakat sekitar. Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul mengatakan, rapat kerja lanjutan akan digelar Jumat (12/5) lusa. Setelah rapat kerja, pihaknya bersama Satpol PP dan OPD terkait, langsung mengeksekusi Indomaret Jalan Sumatera.
Hadir dalam Hearing tersebut sejumlah instasi seperti Disperindag, BPT-PM, Camat Pekanbaru Kota.
Hearing ini digelar, juga berdasarkan laporan masyarakat melalui surat masuk ke Komisi I, dari warga Jalan Sumatera RW 04, pengurus LPM, pengurus UEK-SP, Forkom RT RW, PKK, Karang Taruna dan BKMT, yan menolak keberadaan Indomaret yang berdiri di kawasan tersebut.
Hearing dipimpin Ketua Komisi I Hotman Sitompul, Pimpinan DPRD Jhon Romi Sinaga dan anggota Komisi I lainnya. Sementara dari Pemko langsung hadir Kepala Disperindag Ahmad Ingot, perwakilan BPT-PM Riza dan Camat Pekanbaru Kota Norpendike Prakarsa.
Dari data yang diterima Komisi I, ada perbedaan data dan rekomendasi. Camat Pekanbaru Kota Norpendike Prakarsa sudah mengeluarkan rekomendasi pada November 2016 lalu, kemudian pada Desember 2016, rekomendasi dicabut.
"Menyalahi karena pihak Indomaret hanya mengantongi HO, sementara amanat Perda No 9 tahun 2014, ritel Waralaba harus mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Makanya kita rekomendasikan ditutup," tegas anggota Komisi I Ida Yulita Susanti saat hearing kemarin.
Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga. Karena tidak ada izinnya, maka dia mengharapkan operasional Indomaret Jalan Sumatera ditutup saja. Karenanya, langsung dikoordinasikan dengan Satpol PP.
"Demi aturan kita harus rekomendasikan ini ditutup," tegasnya.
Kepala Disperindag Pekanbaru Ahmad Ingot, sepakat ataa penutupan Indomaret Jalan Sumatera tersebut. Sebab, selain zonasinya juga tidak masuk kategori, juga belum mengantongi IUTM.
"Kalau Indomaret di Jalan Sumatera memang tidak pantas berdiri. Tapi Camat kita harapkan berkoordinasi dengan Lurah dan warga lagi. Karena rekomendasinya sudah sempat dikeluarkan," tegasnya.
Sementara itu, Camat Pekanbaru Kota. Norpendike Prakarsa mengaku, pihaknya mengeluarkan rekomendasi Indomaret, karena ada persetujuan dari lingkungan, terutama sempadan, RT dan RW.
"Memang ada penolakan dari LPM, UEK-SP, Forum RTRW. Tapi masyarakat sempadan tak keberatan. Karena bisa membantu kebutuhan masyarakat. Apalagi posisinya di jalan lintas, makanya kami keluarkan rekom. Kalau di pemukiman masyarakat RW 04 (Jalan Rangsang), kami takkan mengeluarkan rekom," sebut Camat.
Karena sudah ada kesepakatan hearing ini, Camat mengaku akan langsung berkoordinasi dengan masyarakat sekitar. Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Hotman Sitompul mengatakan, rapat kerja lanjutan akan digelar Jumat (12/5) lusa. Setelah rapat kerja, pihaknya bersama Satpol PP dan OPD terkait, langsung mengeksekusi Indomaret Jalan Sumatera.
Post a Comment