ADS

ADS
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-72 TAHUN

Pastikan Pembayaran Tagihan PJU, Dishub Ajukan Pembelian Kwh Baru

Memastikan jumlah pembayaran tagihan Penerangan Jalan Umum di Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mengajukan anggaran untuk pembelian kilo Watt hour (kWh) yang akan dipasang di setiap tiang- tiang PJU yang ada. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin Harahap, Senin,(8/5).

"Iya, dipasangnya kWh listrik prabayar nanti untuk tagihannya dapat terus dipantau oleh petugas kita di lapangan. Tidak terus menerus membengkak setiap bulannya. Kita berharap usulan pembelian kWh baru bisa disetujui oleh Walikota Pekanbaru dan direalisasikan di APBD-P,. anggaran ini kan juga untuk menerangi PJU yang watt-nya tinggi,”kata Arifin.

Ditanya, apakah masalah piutang tagihan PJU akhir tahun 2016 lalu sudah diselesaikan dengan pihak PLN, Arifin, menjawab sudah dilunasi, bahkan dia menyebut, untuk tagihan PJU aman sampai bulan Juni mendatang. Dishub saat ini memiliki anggaran untuk tagihan tersebut sebesar Rp 36 miliar.

" Anggaran kita untuk tagihan PJU hanya sampai bulan Juni, sisanya nanti kita anggarkan lagi di APD-P, untuk angka pasti berapa beban listrik yang harus dibayar belum tahu. Anggota masih mendata mana-mana saja PJU yang sudah memiliki meteran dan mana yang belum,".

Mengantisipasi terkait anggaran pembayaran tagihan yang hanya mampu sampai Bulan Juni tersebut, Arifin mengaku akan berkoordinasi dengan pihak PLN. Sebab jika tidak segera dikoordinasikan dan dana yang diusulkan di APBD-P belum bisa dicairkan, pihaknya khawatir akan terjadi tunggakan pembayaran PJU. Agar tidak lagi terjadi pemadaman saat Pemko berutang ke PLN, maka pihaknya akan menyampaikan kondisi tersebut ke pihak PLN.

"PLN juga harus bisa mengerti untuk kepentingan bersama. Kita paham mereka juga ditugaskan menagih beban listrik ke kita, tapi mungkin ada kebijaksaan karena penerangan PJU adalah kebijakan bersama,"tutupnya.

Terkait persoalan sebelumnya, diketahui akhir tahun 2016 lalu tepatnya Rabu,(28/12), PLN memutuskan 50 persen aliran listrik PJU yang ada dibeberapa ruas jalan di Pekanbaru diantaranya di Jalan Sudirman, Riau, Jendral Gajah Mada, Diponegoro, dan Jalan Tuanku Tambusai. Hal itu terjadi lantaran Pemko Pekanbaru menunggak pembayaran PJU senilai Rp 19,8 miliar terhitung sejak tiga bulan yakni Oktober, November dan Desember 2016. Kemudian pada pertengahan Desember, Pemko mengangsur bayar tunggakan PJU sebanyak Rp 4 miliar. Padahal tiap bulan, rata-rata Pemko harus membayar PJU senilai Rp 6,5 miliar.

Arifin Harahap, sempat bernada sumbang waktu itu, dia meminta PLN untuk tidak lagi memadamkan PJU karena merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat, kalau persoalannya Pemko masih memiliki tunggakan, semua bisa diselesaikan dengan baik.

" Negara saja berutang, lantas mengapa PLN harus mematikan lampu jalan, kalau persoalannya cuma itu, semua bisa diselesaikan dengan baik. Kami akan inventarisasi semua PJU yang ada di Kota Pekanbaru, saya sejak tahun 2004-2005 dulu sudah di Dinas Kebersihan, ikut membangun PJU yang ada di Jalan Nangka, Diponegoro,  dan Gajah Mada, karena itu untuk masalah ini perlu dikaji kembali. Termasuk tentang meteran- meteran yang ada di PJU itu, jadi PLN jangan main putus begitu saja, karena PJU suatu bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, "tutunya waktu itu.

No comments

Powered by Blogger.