ADS

ADS
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-72 TAHUN

Ajukan Dua Ranperda dan Laporan Anggaran 2016, Pemkab Bangun SMP Negeri Berasrama

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengajukan dua rancangan peraturan daerah dan laporan pertanggungjawaban bupati Rokan Hulu tahun anggaran 2016 dalam rapat Paripurna DPRD Rohul, Senin (8/5).

Dua rancanagn peraturan itu adalah  Ranperda Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Satu lagi Ranperda tentang Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Berasrama. Ranperda ini disampaikan langsung oleh Plt. Bupati Rohul H. Sukiman.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul, H. Zulkarnain S.Sos dari Fraksi Golkar, didampingi Abdul Muas, selaku Wakil Ketua DPRD Rohul dari Fraksi Gerindra, yang dihadiri puluhan anggota DPRD Rohul dan para kepala Dinas dan Badan yang ada di lingkungan Pemkab Rohul.
           
Plt. Bupati Rohul, H. Sukiman, dalam laporannya mengharapkan agar dua Ranperda yang disampaikan dilakukan pembahasan dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).  Karena menurutnya, dengan ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2014, Pemerintah Pusat secara terus menerus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Penyelenggaraaan pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan satu tempat. Dalam pelayanan terpadu satu pintu, Kepala PTSP diberi pelimpahan kewenangan untuk menanda tangani izin yang masuk untuk penyederhanaan pelayanan.
           
“Pemberlakuan pelayanan terpadu satu pintu ini diharapkan mampu memangkas waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan. Sehingga hasilnya lebih efektif, mudah dan murah,” terang Plt. Bupati Rohul dalam laporannya.
           
Sementara Ranperda tentang Pengelolaan SMP Negeri Berasrama, sistim pendidikan asrama yang dibangun terkhusus untuk SMP Negeri Tahfidz Madani Pasir Pengaraian yang mengedepankan pada pembinaan hafalan Al Quran dan SMP Negeri Islam Teknologi Rambah yang berfokus kearah pembinaan teknologi Islam.

Selanjutnya, mengenai laporan Bupati Rohul tahun anggaran 2016, laporan hasil penghitungan dan evaluasi secara mandiri atas pelaksanaan anggaran dan belanja Kabupaten Rohul, tahun anggaran 2011 sampai dengan 2016 yang dibiayai dengan APBD menunjukan bahwa pelaksanaan 34 urusan pemerintah yang mencakup program dan kegiatan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan selama tahn anggaran 2011 sampai 2016 sebagain besar menunjukan tingkat keberhasilan yang baik.

Rapor Merah DPRD Rohul
Sementara diakhir penutupan rapat Paripurna oleh Pimpinan DPRD Rohul, Anggota DPRD Rohul, Alfasirin dari Fraksi Nasdem, interupsi dengan menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja DPRD Rohul, karena selama 3 tahun terakhir DPRD Rohul belum ada melahirkan Ranperda inisiatif.

“DPRD itu diukur dari kinerja mengeluarkan Ranperda. Ketika Institusi lembaga DPRD tidak bisa mengeluarkan produk Ranperda inisiatif maka masyarakat menganggap bahwa Dewan tak bekerja. Makanya DPRD Rohul ini saya rapor merah,” ungkapnya.

Sedangkan poin lainnya yang menjadi sorotan Alfasirin yakni lemahnya pejuangan DPRD dalam memperjuangan gaji guru MDTA dan pencairan anggaran hingga pertengahan tahun.

“Guru PDTA ini mendidik anak-anak kita. Tapi kita kok seperti orang yang gak sadar dengan tidak memperjuangkannya. Masalah kedua, masalah keteraturan Pemerintah dan DPRD dalam menyusun dan merancang anggaran. Pencairan hingga bulan lima. Ini kan menindas banyak orang. Makanya saya usulan, tolong Plt. Bupati dan anggota DPRD taat aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohul, H. Zulkarnain, S.Sos mengatakan dengan disampaikan Ranperda dan laporan pertanggungjawaban Bupati tersebut maka tahapan berikutnya akan dilaksanakan penyampaian pandangan Fraksi. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Pemerintah.  Setelah itu dibentuk Pansus untuk pembahasannya.

Ditanya tentang pernyataan Alfasirin yang memberikan rapor merah terhadap kinerja DPRD Rohul, menurut H. Zulkarnain, S.Sos menjelaskan itu sah-sah saja bagi anggota DPRD.
“Yang namanya anggota DPRD menyampaikan unek-uneknya sah-sah saja. Tapi unek-unek yang disampaikan melaporkan diri sendiri dan bukan melapor orang banyak. Karena dia adalah anggota DPRD dia melapor diri sendiri. Itu artinya dia sendiri yang tidak bekerja,” terang Zulkarnain, sambil tertawa.

No comments

Powered by Blogger.