Banyak Rusak dan Tak Layak, DLHK Ajukan tiga Unit Armada Pengangkut
Banyaknya kendaraan operasional pengangkut sampah dengan kondisi rusak dan tidak layak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjadi salahsatu penyebab tidak maksimalnya penanganan masalah sampah di Kota Pekanbaru. Mengantisipasi hal itu, Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, mengatakan, kini pihaknya sedang mengajukan penambahahan tiga unit mobil baru ke Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Untuk memaksimalkan kinerja membersihkan sampah di Kota Pekanbaru kita mengajukan tiga unit armada baru pengangkut, mudah- mudahan bisa disetujui. Menjelang pengajuan direalisasikan kami akan optimalkan 35 kendaraan yang masih layak jalan, rata- rata sudah berusia diatas lima sampai tujuh tahun, tapi bagaimanapun itu tetap kami berdayakan," katanya, Minggu,(7/5).
Berdasarkan kajian dari tim pembuat Peraturan Daerah tentang sampah, untuk luasan Kota Pekanbaru idealnya harus memiliki 130 unit truk pengangkut sampah. Namun yang terjadi DLHK hanya memiliki 35 kendaraan layak jalan dari total keseluruhan 65 unit, karena itu dalam sehari DLHK hanya mampu mengangkut sampah sebanyak tiga ritasi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
" Minimnya anggaran membuat kami hanya mampu mengangkut sampah tiga ritasi ke TPA, kalau tambah ritasi, otomatis anggaran operasional juga bertambah. Seperti pada Bahan Bakar Minyak dan peralatan pendukung lain, kendaraan operasional kita memang sangat memprihatinkan, ada yang pintu belakangnya sudah diikat dengan tali, dinding keropos bahkan ada yang jalannya sudah miring," jelas Zulfikri.
Meski demikian, agar kebersihan Kota Pekanbaru tetap terjaga, dia mengimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah dari pukul 19.00-05.00 WIB, jangan dibuang siang hari. Ditanya, terkait progres pembentukan Satuan Tugas Kebersihan yang diwacanakan, Zulfikri menjawab, semua sudah selesai hanya tinggal menunggu tandatangan dari Penjabat walikota.
" Semua sudah selesai, di Kabag Hukum, SK juga sudah selesai, tinggal tandatangan Pak Pj, kalau Satgas sudah resmi dibentuk, Perda No.8, tahun 2014 bisa ditegakkan berikut sanksi untuk memberikan efek jera. Sebab segala upaya terkait itu sudah dilakukan seperti melalui sosialisasi dan imbauan- imbauan. Kalau ditemukan nanti ada masyrakat membuang sampah tidak pada tempatnya atau bukan di TPS kami tilang, begitujuga dengan yang membuang sampah tidak pada waktunya. Sanksi diberikan minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," tandasnya.
"Untuk memaksimalkan kinerja membersihkan sampah di Kota Pekanbaru kita mengajukan tiga unit armada baru pengangkut, mudah- mudahan bisa disetujui. Menjelang pengajuan direalisasikan kami akan optimalkan 35 kendaraan yang masih layak jalan, rata- rata sudah berusia diatas lima sampai tujuh tahun, tapi bagaimanapun itu tetap kami berdayakan," katanya, Minggu,(7/5).
Berdasarkan kajian dari tim pembuat Peraturan Daerah tentang sampah, untuk luasan Kota Pekanbaru idealnya harus memiliki 130 unit truk pengangkut sampah. Namun yang terjadi DLHK hanya memiliki 35 kendaraan layak jalan dari total keseluruhan 65 unit, karena itu dalam sehari DLHK hanya mampu mengangkut sampah sebanyak tiga ritasi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
" Minimnya anggaran membuat kami hanya mampu mengangkut sampah tiga ritasi ke TPA, kalau tambah ritasi, otomatis anggaran operasional juga bertambah. Seperti pada Bahan Bakar Minyak dan peralatan pendukung lain, kendaraan operasional kita memang sangat memprihatinkan, ada yang pintu belakangnya sudah diikat dengan tali, dinding keropos bahkan ada yang jalannya sudah miring," jelas Zulfikri.
Meski demikian, agar kebersihan Kota Pekanbaru tetap terjaga, dia mengimbau kepada masyarakat untuk membuang sampah dari pukul 19.00-05.00 WIB, jangan dibuang siang hari. Ditanya, terkait progres pembentukan Satuan Tugas Kebersihan yang diwacanakan, Zulfikri menjawab, semua sudah selesai hanya tinggal menunggu tandatangan dari Penjabat walikota.
" Semua sudah selesai, di Kabag Hukum, SK juga sudah selesai, tinggal tandatangan Pak Pj, kalau Satgas sudah resmi dibentuk, Perda No.8, tahun 2014 bisa ditegakkan berikut sanksi untuk memberikan efek jera. Sebab segala upaya terkait itu sudah dilakukan seperti melalui sosialisasi dan imbauan- imbauan. Kalau ditemukan nanti ada masyrakat membuang sampah tidak pada tempatnya atau bukan di TPS kami tilang, begitujuga dengan yang membuang sampah tidak pada waktunya. Sanksi diberikan minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," tandasnya.
Post a Comment