ADS

ADS
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-72 TAHUN

Kabupaten Miliki Kewenangan Jamaah yang Masuk Porsi, Tersisa Kuota JH 335 Orang

Dari 5.030 kuota jamaah haji yang telah ditetapkan, masih tersisa 335 porsi kuota yang belum terisi dikarenakan ada calon jamaah yang tidak melakukan perlunasan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni 5 Mei 2017 lalu.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Riau, H Ahmad Supardi kepada Haluan Riau, Minggu (7/5). 

"Batas pelunasan untuk tahap pertama berakhir 5 Mei 2017, dan pada batas akhir itu masih tersisa kuota atau JCH tidak melakukan pelunasan sebanyak 335 orang," ujar Ahmad. 

Dijelaskannya, dari jumlah tersebut terdapat beberapa faktor jamaah yang tidak melunasi Biaya Pelengaraan Ibadah Haji (BPIH), pada tahap pertama dimana mereka sudah termasuk dalam porsi jemaah yang harus melunasi. Adapun jumlah jemaah yang tercatat sudah melunasi 4.695 jemaah dan cadangan yang sudah melunasi 189 dan tersisa kuota cadangan sebanyak 36 orang. 

Dari 335 porsi tersebut rincian perkabupaten kota, yakni Pekanbaru sebanyak 134 orang, Kampar 48 orang, Bengkalis 37 orang, Inhu 13 orang, Inhil 17 orang, Dumai 16 orang, Rohul 20 orang, Pelalawan 21 orang, Kuansing 4 orang, Siak 2 orang, Rohil 16 orang dan Meranti 7 Orang. 

Adapun penyebab mereka yang tidak melunasi, diantaranya, ada yang sudah meninggal dunia, karena tidak sabar mereka berangkat haji dengan haji plus. Kemudian, faktor lainnya karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit atau udzur, sehibgga tidak memungkinkan mereka untuk berangkat. Faktor keempat, dari jemaah bersangkutan melakukan penundaan tahun depan. 

"Jadi bagi mereka mereka tersebut diatas secara otomatis akan hilang haknya untuk berangkat haji tahun ini dan otomatis dipindah ke tahun depan, kecuali meninggal dunia, sebab tak mungkin berangkat haji lagi,"jelasnya.

Sementara itu, untuk memenuhi kuota 335 yang belum terisi tersebut, maka akan diisi dan diprioritaskan yakni JCH yang sudah pernah haji, tapi porsinya masuk kuota tahun ini, JCH yang terpisah antara suami dan istri, JCH terpisah orang tua dan anak, dan JCH lansia 75 tahun ke atas dengan nomor porsi terendah. 

Jika nomor 1 sd 4 masih kurang dan kuota belum penuh 5.030 JCH, maka masuk nomor  5, yaitu JCH cadangan yang sudah melunasi. Pelunasan thap kedua akan dilaksanakan tgl 22 Mei sd 5 Juni 2017. Untuk itu diharapkan bagi yang disebutkan di atas, agar bersiap siap untuk melakukan pelunasan. Untuk kepastian informasi siapa siapa yang akan melakukan pelunasan, dapat berkordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota setempat,"pungkasnya.

No comments

Powered by Blogger.