ADS

ADS
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-72 TAHUN

KLHS Syarat Mutlak dalam RPJMD

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat mutlak  yang harus masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian   syarat minimal KLHS itu harus ada  Daya  Dukung dan Daya Tampung  Lingkungan Hidup.

Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah H. Azwan, saat  membuka kegiatan  choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem di aula  Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (8/5).

“KLHS ini erat kaitannya dengan RPJMD karena  KLHS ini syarat mutlak yang harus ada di dalam dokumen RPJMD,” ujar Azwan.

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, Kabid Inventarisasi  Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surianta Sapta Atmaja beserta staf, para Kabid dan Kasubid dilingkungan Bappeda Kabupaten Kampar serta  OPD terkait dengan kajian lingkungan hidup.

Disampaikan Azwan bahwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada,  RPJMD Kampar 2017-2022 harus sudah disyahkan menjadi perda paling lambat enam bulan  setelah Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih. Diperkirakan Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih akan dilantik bulan  Mei 2017. “Kalau memang bulan Mei ini dilantik, maka enam bulan kedepan, RPJMD  Kabupaten Kampar sudah harus diperdakan,” ujarnya.

Untuk itu  kegiatan  choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem kegiatan ini menjadi penting dan strategis dalam rangka menyusun RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022. Ia minta keseriusan semua  OPD yang terlibat dalam kegiatan ini untuk  menyelesaikan dengan baik penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem tersebut.

Sementara Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Azwir, menyampaikan bahwa  kegiatan choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem di gelar selama dua  hari dan diikuti oleh tujuh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketujuh OPD itu adalah yang terkait dengan lingkungan hidup.

Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan materi tentang pentingnya daya  dukung  dan daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem ini. Dalam pemaparannya ia juga menyampaikan bagaimana daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ini ditinjau dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan PP Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan KLHS.
Disampaikannya bahwa  Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup tidak terlepas dari kegiatan 9  (sembilan) sektor yakni, transportasi, manufactur,  kelautan,  pertanian, energi, pertambangan,  hutan dan hasil hutan,  jasa dan pariwisata, industri.

No comments

Powered by Blogger.