KLHS Syarat Mutlak dalam RPJMD
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat mutlak yang harus masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kemudian syarat minimal KLHS itu harus ada Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah H. Azwan, saat membuka kegiatan choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (8/5).
“KLHS ini erat kaitannya dengan RPJMD karena KLHS ini syarat mutlak yang harus ada di dalam dokumen RPJMD,” ujar Azwan.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, Kabid Inventarisasi Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surianta Sapta Atmaja beserta staf, para Kabid dan Kasubid dilingkungan Bappeda Kabupaten Kampar serta OPD terkait dengan kajian lingkungan hidup.
Disampaikan Azwan bahwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, RPJMD Kampar 2017-2022 harus sudah disyahkan menjadi perda paling lambat enam bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih. Diperkirakan Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih akan dilantik bulan Mei 2017. “Kalau memang bulan Mei ini dilantik, maka enam bulan kedepan, RPJMD Kabupaten Kampar sudah harus diperdakan,” ujarnya.
Untuk itu kegiatan choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem kegiatan ini menjadi penting dan strategis dalam rangka menyusun RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022. Ia minta keseriusan semua OPD yang terlibat dalam kegiatan ini untuk menyelesaikan dengan baik penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem tersebut.
Sementara Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Azwir, menyampaikan bahwa kegiatan choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem di gelar selama dua hari dan diikuti oleh tujuh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketujuh OPD itu adalah yang terkait dengan lingkungan hidup.
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan materi tentang pentingnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem ini. Dalam pemaparannya ia juga menyampaikan bagaimana daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ini ditinjau dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan PP Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan KLHS.
Disampaikannya bahwa Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup tidak terlepas dari kegiatan 9 (sembilan) sektor yakni, transportasi, manufactur, kelautan, pertanian, energi, pertambangan, hutan dan hasil hutan, jasa dan pariwisata, industri.
Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah H. Azwan, saat membuka kegiatan choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (8/5).
“KLHS ini erat kaitannya dengan RPJMD karena KLHS ini syarat mutlak yang harus ada di dalam dokumen RPJMD,” ujar Azwan.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, Kabid Inventarisasi Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Surianta Sapta Atmaja beserta staf, para Kabid dan Kasubid dilingkungan Bappeda Kabupaten Kampar serta OPD terkait dengan kajian lingkungan hidup.
Disampaikan Azwan bahwa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, RPJMD Kampar 2017-2022 harus sudah disyahkan menjadi perda paling lambat enam bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih. Diperkirakan Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih akan dilantik bulan Mei 2017. “Kalau memang bulan Mei ini dilantik, maka enam bulan kedepan, RPJMD Kabupaten Kampar sudah harus diperdakan,” ujarnya.
Untuk itu kegiatan choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem kegiatan ini menjadi penting dan strategis dalam rangka menyusun RPJMD Kabupaten Kampar 2017-2022. Ia minta keseriusan semua OPD yang terlibat dalam kegiatan ini untuk menyelesaikan dengan baik penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem tersebut.
Sementara Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Azwir, menyampaikan bahwa kegiatan choaching clinic penyusunan daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem di gelar selama dua hari dan diikuti oleh tujuh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketujuh OPD itu adalah yang terkait dengan lingkungan hidup.
Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan materi tentang pentingnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis ekosistem ini. Dalam pemaparannya ia juga menyampaikan bagaimana daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ini ditinjau dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan PP Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan KLHS.
Disampaikannya bahwa Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup tidak terlepas dari kegiatan 9 (sembilan) sektor yakni, transportasi, manufactur, kelautan, pertanian, energi, pertambangan, hutan dan hasil hutan, jasa dan pariwisata, industri.
Post a Comment