ADS

ADS
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-72 TAHUN

Paripurna Kelengkapan Dewan Menuai Polemik

Pelaksanaan Paripurna ke-9, masa persidangan 1 tahun sidang 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dalam rangka pembacaan keputusan pimpinan DPRD tentang penetapan perubahan pimpinan dan anggota fraksi, menuai kisruh internal DPRD Inhil, (5/5).

Pasalnya, pembacaan keputusan Ketua DPRD Inhil dalam Paripurna tersebut bertolak belakang dengan keinginan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang telah menyatakan telah keluar dari fraksi yang tergabung dalam Gerakan Bintang Amanat Keadilan (GBAK), (14/03) lalu.

Artinya, pelaksanaan Paripurna tersebut dinilai tidak sah alis cacat hukum dikarenakan masih adanya anggota Dewan yang belum tergabung dalam Fraksi DPRD Inhil.

"Aturan sudah jelas, berdasarkan undang-undang MD3 tahun 2014, pasal 374 menyebutkan, setiap anggota Dewan harus tergabung dalam Fraksi. Sementara partai PKS sudah menyatakan keluar dari Fraksi GBAK. Jadi saat Paripurna digelar, kami belum ada fraksi," ungkapnya kecewa.

Abdurrahman yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Inhil itu berharap Ketua DPRD Dani M Nursalam bisa lebih bersikap bijaksana, dengan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh Partai PKS yakni dengan melaksanakan Badan Musyawarah (Bamus), sebelum mengambil keputusan dan diparipurnakan.

"Seorang pemimpin harusnya bisa mengakomodir kepentingan anggotanya. Kita juga sudah sampaikan hasil paripurna malam tadi ke DPW Partai PKS Provinsi Riau," pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam ketika dijumpai Haluan Riau dengan tegas mengatakan, pelaksanaan Paripurna terkait pengumuman kelengkapan Dewan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Karena menurut Dani yang juga merupakan Ketua DPC PKB Inhil itu, surat yang disampaikan masih belum lengkap. Yang mana, dalam surat yang terimanya hanya menyebutkan pernyataan keluar dari Fraksi GBAK, namun tidak ada menyampaikan akan masuk ke fraksi lain.

Terlebih lagi, sambungnya, surat tersebut baru diterima satu hari sebelum jadwal Paripurna dilaksanakan. Bukan tanggal 14 Maret,  seperti tertanggal dalam surat terlampir.

"Saya juga, sudah mempertanyakan kepada fraksi lain saat Paripurna kamarin skor. Seluruh fraksi sepakat untuk tetap melanjutkan Paripurna. Jadi ini adalah keputusan bersama, bukan kemauan saya," terangnya, Minggu (7/5).

Terakhir, Dani mengungkapkan bahwa pernyataan sikap anggota Dewan asal PKS Inhil ingin keluar tetap ditindaklanjuti, dengan catatan harus sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. Dimana, mereka (anggota DPRD INHIL asal PKS, red) telah menyatakan tergantung dalam fraksi. Selanjutnya akan diparipurnakan kembali.

"Sudah menjadi ketentuan, setiap anggota dewan harus tergabung dalam Fraksi dan Komisi yang ada di DPRD. Jadi, silakan segera menentukan akan bergabung ke fraksi yang mana," tandasnya.

No comments

Powered by Blogger.