ADS

ADS
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-72 TAHUN

Bandar Narkoba di Ringkus di Lokasi Berbeda

Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mering­kus lima orang bandar narkoba di  dua lokasi berbeda hanya dalam waktu 4 jam.

Tangkapan pertama dilakukan terha­dap tersangka AM (LK 39), FR (LK 24) serta AS (LK 26), pada Selasa sore (02/05). Berdasarkan informasi yang diterima Polisi, saat itu sekira pukul 15.00 Wib, ketiga tersangka sedang berada diareal kebun karet milik warga di Jalan Lukman Desa Salo Timur Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Petugas yang sudah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku dan berhasil mengamankan beberapa paket narkotika jenis shabu yang sempat dibuang oleh tersangka.

Berselang 4 jam kemudian sekira pukul 19.00 Wib, tepatnya di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali menga­mankan dua pelaku narkoba yaitu RH (LK 31) warga Dusun Rantau Panjang Desa Salo dan RN (LK 25) warga Dusun Koto Bangun Desa Salo.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba di Dusun Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo yang sudah sangat meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba Ipda Aulia Rahman, SH men­datangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan RN yang saat itu sedang berada didepan rumah pelaku RH. Dari keterangan RN bahwa RH sedang berada didalam rumah, dengan sigap petugas langsung mengamankan RH yang saat itu sedang berada didalam kamar.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi, Priadinata SiK, ketika dikonfirmasi Haluan Riau melalui kasat Narkoba AKP Tapip Usman membenarkan ditangkapnya and a red narkoba  tersebut.  "Kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket sedang dan 10 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 buah mancis, 1 buah bong, 1 buah dompet warna coklat, 2 unit Handphone serta beberapa barang bukti lain terkait kasus ini," jelas Tapip.

Pengedar dan bandar melakukan ak­si­­nya secara rapi dan licin. "Kedua ter­sangka be­­­serta sejumlah barang bukti yang dite­mu­kan petugas terkait kasus ini telah di­aman­kan di Polres Kampar untuk menjalani pro­­ses pemeriksaan lanjutan," ujarnya. 

No comments

Powered by Blogger.